Surat Edaran Usulan Calon Penerima Aneka Tunjangan Guru PNS dan Non PNS
Surat Edaran Usulan Calon Penerima Aneka Tunjangan Guru
Tunjangan merupakan sesuatu hal yang sangat dinantikan oleh guru PNS maupun Non PNS. Karena dengan adanya berbagai tunjangan akan meningkatkan kesejahteraan guru. Bentuk yang biasa diterima seperti tunjangan profesi, tunjangan hari raya (THR), gaji ke 13 ini diterima oleh guru PNS.
Sedangkan guru non PNS yang menerima tunjangan seperti tunjangan fungsional. Maka dari itu setiap guru yang belum mendapatkan berbagai tunjangan seperti di atas khususnya bagi non PNS maka dapat mengusulkan diri ke dinas yang terkait dan harus memenuhi syarat seperti terjabarkan dalam surat edaran di bawah ini
0 Response to "Surat Edaran Usulan Calon Penerima Aneka Tunjangan Guru PNS dan Non PNS"
Post a Comment