Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2016 : Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah menghadapi beberapa kendala, di antaranya kesiapan guru, ketersediaan buku, dan belum lengkapnya dokumen Kurikulum 2013. Mempertimbangkan pentingnya pelaksanaan Kurikulum 2013 yang baik dan masih ditemukannya beberapa kendala, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, melakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk SMP mulai semester dua tahun pelajaran 2014/2015.
Penataan implementasi Kurikulum meliputi penyempurnaan konsep Kurikulum SMP dan tahapan implementasi Kurikulum di satuan pendidikan. Satuan pendidikan dasar dan menengah yang pada tahun pelajaran 2014/2015 baru satu semester melaksanakan Kurikulum 2013, pada semester dua kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Sedangkan Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2016 |
Sasaran pendampingan implementasi Kurikulum sebanyak adalah 9.333 SMP yang merupakan pelaksana Kurikulum lama (tahun 2015) dan pelaksana baru (tahun 2016), tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sekolah-sekolah dikelompokkan ke dalam 2.931 klaster, dengan setiap klaster terdiri atas 2 – 3 SMP. Pada setiap klaster ditetapkan satu SMP Induk Klaster yang berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan pendampingan dalam klasternya.
Pembiayaan kegiatan pelatihan implementasi kurikulum menggunakan dana pusat yang dikelola oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), sementara itu pembiayaan kegiatan pendampingan implementasi Kurikulum di SMP menggunakan skema dana Bantuan Pemerintah (Bantah) yang disalurkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) kepada 2.931 SMP Induk Klaster. Bantuan Pemerintah pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMP diberikan kepada SMP Induk Klaster digunakan untuk pelaksanaan pendampingan yang meliputi kegiatan pendampingan In dan pendampingan On.
Proses, mekanisme, dan materi pendampingan dan Bantuan Pemerintah dijelaskan pada Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2016 ini
Download Panduan Teknisnya {DI SINI}
0 Response to "Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2016"
Post a Comment